Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh seorang guru matematika.
1. Kemampuan Pedagogik.
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan
kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi
atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
2. Kemampuan Profesional.
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya
sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau
keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Johnson sebagaimana dikutip
Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1)
penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan
tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan
kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan,
keguruan dan pembelajaran siswa. Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas
dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik,
maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses
belajar mengajar. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional
meliputi: (1) pengembangan profesi, (2) pemahaman wawasan, dan (3)
penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1)
mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui
berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya
ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis
makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku
pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan
penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi
tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni,
(13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan
kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami
hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan
dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6)
membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah. Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur
pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi
kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi
profesional guru meliputi (1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2)
kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan
pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan
pendidikan
3. Kemampuan Sosial.
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama
guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang
lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi
sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru meliputi (1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat. Arikunto (1993:239)
mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala
sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
4. Kemampuan Pribadi.
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok
seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting
bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat
dalam Syah (2000: 225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang
akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi
anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat
dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat
menengah). Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan
guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif
dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah
cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara
simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi.
Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan
ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan
pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan
pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru
memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi
subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan uraian di
atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian guru meliputi (1)
sikap, dan (2) keteladanan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar